Beranda · Aneka Informasi Menarik · Tips Trick · Linux

Daftar denda tilang kendaraan bermotor


Daftar denda tilang kendaraan bermotorDaftar denda tilang kendaraan bermotor  - Kenapa Anda melanggar peraturan lalu lintas?, jawabannya sangat simple sekali "Kan tidak ada yang jaga Pak"  atau "Kalau ditangkap beri saja uang damai Rp.50.000 paling juga beres". Itulah fenomena yang terjadi ditengah masyarakat kita saat ini. Siapa yang salah?, terkadang sipengendara yang menyuap Oknum Polisi yang bertugas, dan terkadang oknum Polisinya yang membuka celah unutuk terjadinya praktek suap menyuap dengan istilah "Uang damai" .
Oknum Polisi seperti inilah yang membuat citra Polisi khususnya Polantas semakin menurun dimata masyarakat. Kita tidak bisa menyalahkan Polisi 100 %, stop menyuap Polisi dengan menolak damai. Memang denda tilang menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  tergolong cukup mahal, tapi paling tidak uang denda tilang yang kita bayarkan akan diserahkan kepada Negara, tidak ke kantong Oknum Polisi nakal yang Anda temui di jalan raya. Besaran denda tilang menurut  Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkisar antara Rp.100.000 s/d Rp.1.000.000.

Berikut daftar tarif denda tilang kendaraan bermotor menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

1.Denda tilang untuk kekurangan kelengkapan kendaraan

Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 285
  1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 
2.Denda untuk kendaraan yang tidak dipasangi TNKB

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

3.Denda untuk pengendara yang tidak memiliki SIM

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

4.Denda tidak mematuhi perintah Petugas Polisi

Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

4.Denda menggunakan handphone saat berkendara

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 5.Denda membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak m engutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


6.Denda melanggar rambu-rambu lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan

Pasal 287
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  6. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7.Denda tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM dan surat tanda lulus uji berkala.

Pasal 288
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga :Tata cara pengurusan SIM C baru dan perpanjangan SIM C
8.Denda tidak menggunakan sabuk pengaman

Pasal 289

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

9.Denda tidak menggunakan helm

Pasal 291
  1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
10.Denda bonceng tiga pada sepeda motor

Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

11.Denda tidak menghidupkan lampu utama saat berkendara

Pasal 293
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Sedikit tips untuk Anda, ada baiknya anda memprint Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini dan menyimpannya di mobil atau di bagasi sepeda motor, atau anda bisa menyimpan file PDF nya di handphone untuk dijadikan panduan apabila Anda ditilang oleh Oknum Polisi nakal yang mencari carikan pasal untuk Anda. Kita harus faham peraturan dan undang-undang berlalu lintas demi keselamatan kita dan pengguna jalan lainnya dan untuk menghindarkan Anda dari akal-akalan Oknum Polisi nakal yang akan menilang Anda.

Kita harus tau pasal berapa yang kita langgar dan berapa denda tilangnya. Pernah pengalaman saya waktu kena tilang saat mudik lebaran, jenis kesalahan dan pasal pelanggaran yang ditulis di surat tilang oleh Oknum Polisi nakal yang menilang saya hampir tidak bisa dibaca,  hampir menyerupai tulisan  resep obat dokter yang ditujukan kepada apoteker, untung saya ada menyimpan hard copy dari UU no 22 tahun 2009. Jangan lupa untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menerapkan Undang-undang yang Anda simpan.Untuk melihat dan membaca atau mendowload File PDF Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Anda bisa klik tombol dibawah ini


tags :Daftar denda tilang kendaraan bermotor , Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , daftar tarif denda tilang kendaraan bermotor

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Daftar denda tilang kendaraan bermotor"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik dan sopan ,komentar yang tidak sesuai dengan isi artikel akan saya hapus